TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN BARIS BERBARIS
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa untuk mengatur ketertiban dan keseragaman dalam melaksanakan baris berbaris di lingkungan TNI, diperlukan peraturan tentang baris berbaris;
b. Bahwa surat keputusan panglima ABRI nomor Skep/611/X/1985 tentang pengesahan Peraturan Baris Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), kurang sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan organisasi TNI, sehingga perlu dilakukan perubahan, dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Baris Berbaris Tentara Nasional Indonesia (PBB-TNI);
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4439 );
2. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166 );
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120 );
5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
6. Peraturan Panglima TNI Nomor 174 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan
7. Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA TENTANG PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Baris Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegas dan tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sebagai prajurit serta senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.
2. Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan / Pemimpin/ Pejabat tertua/ pejabat yang ditunjuk kepada pasukan/ sekelompok orang untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut dengan tepat dan tertib.
3. Aba-aba petunjuk adalah dipergunakan hanya jika perlu, untuk menegaskan maksud dari pada aba-aba peringatan / pelaksanaan.
4. Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
5. Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk / peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
6. GERAK adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
7. MULAI adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
8. JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan meninggalkan tempat.
9. SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang aba-aba pelaksanaannya diawali dengan MULAI.
10. LANGKAH BIASA adalah langkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu dengan cara meletakan kaki diatas tanah dengan tumit terlebih dahulu, disusul dengan seluruh telapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat langkah berikutnya.
11. LANGKAH TEGAP adalah langkah yang dipersiapkan untuk memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga kestarian, penghormatan terhadap pati serta digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
12. LANGKAH DEFILE adalah langkah tegap yang menggunakan aba-aba “ LANGKAH DEFILE JALAN “ digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan yang bergerak maju melewati derap Irup dan menyampaikan penghormatan kepada mereka yang berhak menerima.
13. LANGKAH PERLAHAN adalah langkah pendek yang ditahan sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat, jarak yang relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang pora.
14. LANGKAH KESAMPING adalah langkah untuk memindahkan pasukan / sebagian ke kiri / ke kanan, menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan dimulai melangkah dengan kaki kiri.
15. LANGKAH KE BELAKANG adalah langkah untuk memindahkan pasukan / sebagian ke belakang, menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba peringatan dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16. LANGKAH KE DEPAN adalah langkah untuk memindahkan pasukan / sebagian daripada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dan cara melangkah adalah seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang lebih pendek, tidak melenggang.
17. LANGKAH LARI adalah langkah melayang yang dimulai dengan menghentakan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165 tiap menit.
18. SIKAP SEMPURNA adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap tidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
19. SIKAP ISTIRAHAT adalah sikap posisi berdiri dan duduk dalam pelaksanaannya sikap rileks bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
20. PERIKSA KERAPIHAN adalah suatu kegiatan dengan posisi berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
PASAL 2
ABA-ABA
1) Dalam baris berbaris ada tiga macam aba-aba yaitu :
a. Aba-aba petunjuk
b. Aba-aba peringatan
c. Aba-aba pelaksanaan
2) Aba – aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan / pelaksanaan.
Contoh :
a. “ UNTUK PERHATIAN “
b. “ KEPADA KOMANDAN KOMPI “
c. “ KOMPI A “
Catatan:
1. Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan dalam upacara, Inspektur upacara : “ KEPADA INSPEKTUR UPACARA “
2. Dalam pelaksanaan Apel, aba-aba petunjuk disesuaikan dengan jabatan organisasi untuk Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka,Dir/Wadir “ KEPADA DAN/DIR/KA/WAKIL “ dan selain itu aba-aba petunjuknya adalah pawas “ KEPADA PERWIRA PENGAWAS “
3. Kepada Komandan Batalyon : “ KEPADA KOMANDAN BATALYON “
4. Kepada Kepala Ajendam : “ KEPADA KEPALA AJENDAM “
3) Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah inti perintah yaitu harus jelas untuk dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh :
a. “ LENCANG KANAN “
b. “ DUDUK SIAP “
c. “ ISTIRAHAT DITEMPAT “
4) Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c, untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk / peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a. “ GERAK “
b. “ JALAN “
c. “ MULAI “
5) Ketentuan pemberian aba-aba diatur sebagai berikut :
a. Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi aba-aba maka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap pasukan.
Contoh : Waktu Komandan Upacara ( Dan Up) member aba-aba penghormatan
Kepada Irup : “ HORMAT SENJATA GERAK “
Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap kea rah Inspektur Upacara (Irup) sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap “ sedang memberi hormat “ Dan Up memberikan aba-aba “ TEGAK SENJATA = GERAK “. Dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama-sama pasukan kembali kesikap sempurna.
b. Aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan bersemangat.
6) Untuk gerakan kelompok / pasukan dilaksanakan secara serentak bersama-sama.
Next tunggu lagi sambungannya...
No comments:
Post a Comment