PERATURAN
BARIS-BERBARIS
Skep.
Menhankam/Pangab No. 611/X/1985
PERATURAN
BARIS-BERBARIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna
menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang
diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa
persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan
tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan
tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan
sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan
tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan
tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan
menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk
bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas
atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan
kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya,
dan mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama
wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat
tergantung kepada mutu serta kesanggupan
seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan
mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan
pokok-pokok sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh
anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang
dikehendaki, oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c.
Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode
melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau
metode, ia terlebih dahulu
menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan, sehingga
dapat dimiliki oleh anak didik.
e.
Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal
dengan cara memberikan pujian
atau teguran pada tempatnya
tanpa membedabedakan satu dengan lainnya.
f.
Teliti
Teliti
mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan ketentuan sesuai
dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan pelaksanaan yang
setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk
tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun katakata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk
mencapai kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita,
melainkan teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham
mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam memberikan
aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi latihan teratur (tiap
hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk
membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang
komandan/pimpinan pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada
waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud
dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari
keutuhan pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian penghormatan
terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat tanpa
menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas
untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
c.
Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk
melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau
berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat
yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh lain, baik
dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh:
1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan
kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya,
maka aba-aba
pelaksanaan
harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI : adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh:
1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis
seterusnya dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau semuanya
huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis penyambung/koma,
antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan terdapat dua garis
bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi
aba-aba, maka pada saat memberikan aba-aba tidak menghadap pasukan.
contoh :
Waktu
pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat =
GERAK.
Pelaksanaan
: Pada waktu memberi aba-aba pemimpin upacara/Danup menghadap ke arah pembina
upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan.
Setelah penghormatan selesai dijawab/ dibalas oleh pembina upacara/Irup maka
dalam sikap “sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup memberikan aba-aba :
Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama
pasukan kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup memasuki
lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin
upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan
yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus
diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya
dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada
waktu berlari. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan
bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya
dilakukan dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada
waktu berlari, kemudian berhenti atau
maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua aba-aba diucapkan
dengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat.
f. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba
peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata
pertama dan terakhir. Nada suku kata
terakhir diucapkan lebih panjang menurut besar-kecilnya pasukan.
Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan cara yang di”hentakkan”.
h. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang
sesuai besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela abaaba pelaksanaan.
i. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =
GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula,
dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU, IKUT, BERHENTI,
LURUSKAN, LURUS.
Pasal 6
CARA MELATIH
BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota
bawahannya secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba: Berhimpun
= MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna
dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari, selanjutnya
lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia berada dengan jarak
3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil sikap
sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna,
balik kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta
kembali, tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si
depan komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat gambar).
O
O O O
O O O O
O O O O
O + O
O
3 Langkah
Catatan: Bentuknya mengikat, hanya
jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH
BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri
kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang memberi
perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap Hartono
sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari
menuju tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka
anggota lain mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/ pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil
sikap lari, selanjutnya penjuru
memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota
secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari
menuju di samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut:
Meluruskan lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap
ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di
sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk
pada waktu berkumpul melihat ke kiri,
setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan
“LURUS”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke
depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak
kiri dan ditegakkan serentak.
10.
Cara meluruskan diri ke
depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan lengan kanannya ke depan,
tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas dan mengambil jarak satu
lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri
ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan melihat barisannya
sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan “LURUS”, pada
isyarat ini serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11.
Apabila bersenjata, maka
setelah menegakkan tangan kanannya kemudian dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau
berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu.
Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk berbanjar.
12.
Penunjukkan penjuru tidak
berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH
MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan
perintah kepada seseorang dari barisannya, terlebih
dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya
apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima
perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan
mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah
yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf
paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik
kanan langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf
paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota
dipanggil sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan” setelah
selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan kata-kata “Siap
Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan sesuai dengan tata cara keluar
barisan.
2) Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah selesai menghormatmengucapkan
kata-kata: “Lapor, siap menghadap”. Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh: “Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan perintah
yang diberikan oleh komandan/pelatih/pemimpin (memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan mengucapkan
kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut mengulangi
perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke tempat.
2.
Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan
barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari
dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan
meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin
bertanya: “Ada apa?”
Anggota
menjawab: “ke belakang”
komandan/pelatih/pemimpin
memutuskan: “Baik, lima menit kembali”
Anggota
yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari
barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai
keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka
orang tersebut menghadap ±6
langkah
di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai
berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah
dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali
ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN
BERJALAN
1.
Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai
dengan
petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan
dengan gaya “Langkah Biasa”.
2.
Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan
kaki,
lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan
badan.
Pasal 10
TATA CARA
PENGHORMATAN
1.
Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah
tercantum
dalam pasal 5 PPM/AB.
2.
Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan
latihan-latihan
sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam
keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara
samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih
memerintahkan
menunjuk
dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan
tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini
yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali
bersikap
sempurna
yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh
telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu
diperintahkan
untuk
memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan
dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil
memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu
dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya
pasukan A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan
seterusnya
berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap
anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota
pasukan
A
memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan
dan
pelatih
memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih
menjadi
atasan
untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu
sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan
gerakangerakansebagai berikut:
a)
Danton/pemimpin pasukan bersama pasukan memberi
penghormatan
seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada
pelatih.
b)
Pelatih membalas penghormatan.
c.
Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”.
Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala
kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap
langkah tegap.
d)
Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN
TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua
kaki
merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas
kedua
kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang
sedikit
dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus,
jari-jari
tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu
jari
menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,
bernapas
sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri
dengan jarak sepanjang telapak
kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung
tangan kanan diatas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan
dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan
telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a)
Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapihan
istirahat
dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan
sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas
sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke
depan.
b)
Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu
amanat
atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas
aba-aba:
“Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama
dengan
tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi
perhatian/
amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1.
Tanpa senjata:
a)
Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang
dipakai
anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat (pasal12).
b)
Pelaksanaan:
1)
Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
2)
Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan
badan
masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari bawah
(ujung kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3)
Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal
11).
4)
Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah
dalam keadaan sikap sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5)
Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali
keadaan ruang tidak memungkinkan.
Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan menunjuk salah
seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan
menghadap penuh
komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap
Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke
depan komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil
sikap sempurna dan
menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru)
secara serentak mengambil
sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri penjuru, selanjutnya penjuru
mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan
mengangkat lengan kanan ke samping
kanan, tangan kanan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, kepala
dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah
kanannya sampai ke penjuru
kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru
mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan yang lain
serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali sikap
sempurna.
Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a.
Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b.
Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak mengambil
sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan
“Luruskan”.
c.
Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan
kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap
ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari
orang
yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang
paling
belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus
maka
ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini
seluruh
anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan
dan
kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba:
Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan
ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua
mengangkat
lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri
menggenggam,
punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini
kepala
dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru
kanan/kiri
tetap menghadap ke depan.Masing-masing meluruskan diri hingga
dapat
melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada
penjuru
kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masingmasing
jari
menyentuh bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau
lencang
kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang
yang
berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a.
Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru,
setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula
memalingkan
muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat
tangan.
Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan
sepanjang
satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurus menurunkan
tangan.
Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka
semuanya
berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri.
Semua
gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikap
sempurna.
Pada
aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak
menurunkan
lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri
dalam
sikap sempurna.
b.
Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang
kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin
yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf
dari
sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan
tumit
(bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba:
Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti
lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak
pinggang)
dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah
kanan/kirinya,
pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat
jari
lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak =
GERAK
semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke
depan
dan berdiri dalam sikap sempurna.
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba:
Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru
tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan
ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf
depan
mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus
menurunkan
tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.
Anggota-anggota
yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa
mengangkat
tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika
bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan,
sedangkan
anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada abaaba
pelaksanaan,
berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut
nomornya
sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada
aba-aba
peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba
pelaksanaan
tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke
belakang
menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan
penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a.
Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki
kiri/kanan
berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki
kiri/kanan.
b.
Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c.
Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan
sikap
sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a.
Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan.
b.
Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c.
Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba:
Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari
hadap
kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan
diputar
kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP
BARISAN
1. Buka barisan
Aba-aba:
Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah
ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba:
Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah
kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR JALAN
Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah
dibalas
kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah
menghitung
dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah
pertama
dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masingmasing.
BAB III
GERAKAN PERORANGAN
TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN
MACAM LANGKAH
Langkah
dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam langkah Panjang Tempo
1 Langkah
biasa 65 cm 110 tiap menit
2
Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
3
Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
4
Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5
Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6
Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
7
Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya
suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu
langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba:
Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat
rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah
dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b.
Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan
kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah
selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan
45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak
dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan
ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang
keras:
-
Berbicara
-
Melihat ke kiri atau kanan
Pada
waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1.
Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu
mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak
boleh
diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah
ditentukan.
2.
Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan
di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya
lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan
ke
belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung
ibu
jari menghadap ke atas.
3.
Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah
(untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba:
Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai
berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya
seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan
terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan
sejajar
dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan
dengan
langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap
ke
samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke
depan
dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba:
Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah
satu
langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba:
Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah
satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan
langkah
biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah
biasa.
Catatan:
Dalam
keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap
atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata
maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba:
Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a.
Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b.
Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan
dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan
di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak
segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar
di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
d. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a.
Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang
diberikan
pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah
dan
kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b.
Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkan rata-rata
untuk
lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba:
Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada
kaki
kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap
sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40
cm.
Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap
seperti
pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut
panjangnya
langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut
jumlah
langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap
badan
seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan
empat
langkah.
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut
panjangn
langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah
yang
diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan
dihentakkan
terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti
sikap
sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba:
Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan di
pinggang
sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua
siku
sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba
pelaksanaan
dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165
tiap
menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan
dengan
ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak
kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba:
Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada
aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan
(pasal
28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh
ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut
ketentuan
yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba:
Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3
langkah,
kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri
dihentakkan,
bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk
berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah
3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan
diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1. Dari langkah biasa
Aba-aba:
Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota
berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah.
Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat
sesuatu
yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi,
dan
menghapus keringat).
Catatan:
Langkah
merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota
atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk
melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah.
Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan
dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian
di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya
langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan
dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan
diberikan
pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah
itu
ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki
sebelahnya.
Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan
pada
badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan.
Langkah
pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu
hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba:
Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan
dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha ratarata
(horisontal),
ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo
langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap
lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba:
Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.
kemudian
ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiri
berjalan
di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba:
Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian di
tambah
satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki
kiri
satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba:
Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu
ditambah
satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan
menurut
irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah
ditambah
satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil
sikap
sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba:
Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan
ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah
satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan
mata
diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak =
GERAK”.
Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah.
Setelah
arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada
pandangan
lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah
tersebut
hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada
saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan
tetap
melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang
tangan
kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba:
Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah
ditambah
satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap).
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI
BERHENTI KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat
gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak
dirapatkan
tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat
gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan
tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba:
Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat
gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai
melangkah
dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru
depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
tertentu.
Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat
belokan
tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba
dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok
kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI
BERJALAN KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal
34 ayat 1.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal
34 ayat 2.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba:
Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang
ke
depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke
kanan
sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnya
berjalan
seperti langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90°
ke
kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti
gerakan-gerakan
ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru
berbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti
tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian
melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti
tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok
kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan
arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan
pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI
BERJALAN KE BERHENTI
1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap
kanan/kiri.
2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap
serong kanan/kiri.
3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba:
Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang
ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan
diputar
ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki
kanan
(sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA
WAKTU BERLARI
Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35
dan 36 dapat
dilakukan
juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan
ditambah
satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah
tanpa
merubah
bentuk.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan
memutar
arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan
dengan
itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak
melenggang)
sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°,
kemudian
berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya
lurus
memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti
=
GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah
ditambahkan
satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti
haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba
“Maju
= JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan
langkah
biasa.
Catatan:
Setelah
ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =
JALAN”
(pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah
satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan
kanan/kiri
dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah
satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan
kanan/kiri
dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada
pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah
bentuk
pasukan
menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian
barisan
membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan
seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian
setelah
diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju =
JALAN”.
Catatan:
Setelah
ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba
maju
= JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri
berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”,
barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah
ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba
maju = JALAN (Pasukan tidak
berhenti dulu).
No comments:
Post a Comment